Ini 7 Poin Surat Waka I DPRD Kuansing Zulhendri ke Kemenkumham Riau

Paripurna-DPRD-Kuansing8.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau. Surat tersebut meminta pendapat hukum kepada Kemenkumham Riau.

Surat yang beredar tersebut dengan Nomor 170/DPRD-K1/PP/17 dengan logo DPRD Kuansing ini tertanggal 7 April 2022 lalu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Zulhendri sebagai Wakil Ketua I DPRD Kuansing.


Dalam suratnya, Zulhendri meminta pendapat hukum terkait adanya perbedaan tafsir antara pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi dan anggota DPRD Kuansing terhadap tafsir tata tertib DPRD dan PP 12 Tahun 2018  tentang tatib DPRD.

Zulhendri sendiri yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID terkait kebenaran surat tersebut belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum ada balasan hingga kini.

Berikut 7 poin yang disampaikan Zulhendri melalui suratnya :

1. Apakah boleh rapat paripurna membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan?

2. Di DPRD Kuansing saat ini tidak ada pembukaan masa sidang, penutupan masa sidang serta pengumuman masa reses (tidak pernah di paripurnakan), mohon pendapat dan tafsir hukum dari Bapak ?

2. Aakah boleh melaksanakan rapat-rapat dan kegiatan dikantor lainnya (Rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan) pada waktu jadwal reses yang sudah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah ? dan apakah boleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi membuat kesepakatan dan merubah jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus, sementara sesuai dengan tata tertib Pasal 69 (2) agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat di ubah dalam rapat paripurna.

4. Apakah boleh Ketua Fraksi memilih dan menunjuk pimpinan Komisi, pimpinan Bapemperda dan Pimpinan Badan Kehormatan ? sementara berdasarkan tatib DPRD no 1 tahun 2018 BAB IV Bagian keempat Komisi Pasal 70 (4) Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan  oleh anggota komisi dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

Bagian kelima Bapemperda Pasal 77 (3) Pimpinan Bapemperda tediri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda, bagian ketujuh badan kehormatan Pasal 81 (2) pimpinan badan kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

5. Apakah boleh rapat paripurna tidak dihadiri oleh unsur pemerintah ? Rapat paripurna pemilihan AKD tidak mengundang pemerintah daerah

6. Apakah Sekretaris DPRD boleh tidak menghadiri rapat paripurna ? Sementara Sekwan adalah serkretaris sidang ?

7. Apakah boleh Kepala bagian mewakili Sekwan pada rapat paripurna atas nama sekwan tanpa mendapatkan surat perintah tugas dari sekwan ?


 

Menurut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kuansing, Darmizar sebelumnya apa yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kuansing secara etika bersurat itu salah. Zulhendri sendiri merupakan salah satu politisi PPP Kuansing.

Karena menurutnya surat yang ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Zulhendri tersebut menggunakan kop surat DPRD dan nomor surat.

"Secara legalitas tentu sudah salah, karena yang dikatakan pimpinan itu tidak sendiri," kata Darmizar yang juga Ketua DPC PPP Kuansing, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 9 April 2022.