Sebanyak 30.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ditimbun oleh Gudang FG Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis, 7 April 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 30.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ditimbun di Gudang FG Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis, 7 April 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, pada hari Sabtu, 2 April 2022 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak berupa menirukan atau memalsukan bahan bakar minyak jenis Solar.
"Gudang ini berencana memalsukan BBM Jenis Solar dengan melakukan oplos (kolab) antara minyak jenis solar murni dengan minyak mentah (minyak jambi) yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri (Pabrik dan Perusahaan di Riau," ujar Kombes Narto, Kamis, 7 April 2022.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan tim menemukan satu tempat penyimpanan BBM jenis Solar milik FG.
"Saat dilakukan penggeledahan dan penggerebekan, petugas hanya menemukan satu orang penjaga gudang tersebut inisial RM," terang Narto.
Menurut keterangan pelaku, ia hanya ditugaskan untuk menjaga gudang tersebut dan akan diberi upah Rp 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu lagi yang ikut menjaga sedang off.
"Untuk pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku disangkakan pasal Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," pungkasnya.
Bunyi pasalnya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun modusnya, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu.
Pelaku melakukan oplos (kolab) antara BBM jenis solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.