RIAU ONLINE, PEKANBARU-Umat muslim di Kota Pekanbaru pada Ramadan 1443 H bisa menggelar buka puasa bersama. Aktivitas buka bersama bisa digelar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Saat ini masih ada sejumlah pembatasan selama PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan surat edaran terkait Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1443 H.
"Untuk Ramadan tahun ini kondisi perkembangan Covid-19 sudah membaik, ada kelonggaran aktivitas tapi tetap ikuti protokol kesehatan," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Jumat 1 April 2022.
Lanjutnya, masyarakat sudah bisa menjalani aktivitas Ramadan di luar rumah ibadah. Mereka bisa menggelar pembagian zakat secara massal atau kegiatan sosial dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan ibadah selama Ramadan mengikuti panduan Ramadan dari Kementerian Agama RI. Presiden RI, Joko Widodo juga sudah membolehkan salat tarawih secara berjamaah di masjid atau musala dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Total saat ini terdata di Kota Pekanbaru 1.357 masjid dan musala. Masyarakat bisa menghidupkan malam Ramadan di masjid atau musala dengan ketentuan mengikuti petunjuk dari Kementerian Agama RI.
Syoffaizal menyampaikan, Wali Kota Pekanbaru mengajak seluruh umat Islam bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya bulan suci. Dengan memperbanyak Ibadah Ramadan, berbuat kebaikan kepada sesama dan bersedekah.