RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengatakan, terkait dibebaskannya Syafri Harto, Komnas Perempuan menghormati keputusan pengadilan, hanya saja pihaknya menyesalkan dibebaskannya terdakwa pelaku dari tuntutan hukum.
“Tentu kami harus mempelajari dahulu putusan pengadilanya, namun sekali lagi, putusan bebas ini jadi sesuatu yang tidak baik bagi penanganan kasus pelecehan seksual dilingkungan pendidikan,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Siti, korban telah bersuara menyampaikan apa yang terjadi, tetapi hasil putusan terdakwa dibebaskan dengan alasan saksi yang mendengar cerita dari korban tidak berkekuatan menjadi saksi.
“Padahal yang harus dipahami, didalam kasus-kasus kekerasan seksual, saksi utama adalah korban,” ujarnya.
Didalam KUHAP sendiri, satu keterangan saksi yaitu korban, itu sudah cukup sebagai keterangan saksi.
Lebih lanjut, Siti juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi. Hal ini bertujuan agar Mahkamah Agung melihat secara lebih jernih dengan melihat dampak kekerasan seksual ini tidak hanya pada korban tapi pada peserta didik lainnya.
“Khususnya di UNRI yang mungkin mengalami pengalaman yang serupa sehingga akan ada ketakutan kekhawatiran atau ketidakpercayaan pada sistem hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.