Bupati Inhil Pimpin Rapat MCP Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi

HM-Wardan3.jpg
(Diskominfo Pers kabupaten Inhil)

RIAU ONLINE, INHIL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat lantai 5 Kantor Bupati , Jum'at 18 Maret 2022.

Rapat ini diselenggarakan guna mengevaluasi progres capaian MCP Korsupgah Pemkab. Inhil yang selanjutnya akan disampaikan pada saat rapat evaluasi di Tingkat Provinsi.

Dalam pertemuan kali ini Bupati Inhil HM. Wardan memimpin rapat secara langsung didampingi Sekretaris Daerah (sekda) H. Afrizal, Inspektur serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Inhil

Bupati Inhil menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi Progres Capaian MCP Korsupgah ini merupakan bagian dari rencana aksi dalam pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Yang setiap laporan kerja OPD memiliki nilai standar dan terpantau langsung oleh pihak KPK melalui aplikasi yang disediakan, sehingga tanpa KPK berkunjung ke daerah pun sudah bisa mengontrol dan menilai hasil kerja kita dan dilakukan pencegahan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bupati.


Dikatakan, pertemuan ini sebagai bentuk komitmen kuat bersama dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan bebas korupsi berbasis elektronik, demi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, Program MCP sebagai alat pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemkab, melalui aplikasi MCP Korsupgah KPK online yang terus ter-update dan terpantau. Tujuannya, untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Adapun fokus secara umum terdiri atas Perencanaan dan Penganggaran (e-Planning dan e-Budgeting), dengan 8 (delapan) Capaian Indikator Area Intervensi diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Management ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Managemen Aset Daerah.

 

MCP yang dipenuhi oleh masing-masing instansi pelayanan publik selanjutnya diintegrasikan dalam aplikasi, sehingga dapat dipetakan elemen-elemen resiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan dan menterjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

MCP dan RAD PPK sendiri berguna sebagai bagian upaya pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah dan penyelenggara negara lainnya.