RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil dituding pernah mengantar 'upeti' kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Atas tudingan tersebut, Jamil membantah dengan tegas kalau tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak jelas.
"Hal itu tidak benar. Itu fitnah," ujar M Jamil, Jumat, 25 Maret 2022.
Tudingan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB), Cep Permana usai melakukan pertemuan dengan Kajati Jaja Subagja di Kantor Kejati Riau, Selasa, 22 Maret kemarin.
Setelah dilakukan klarifikasi bersama, ternyata tudingan AMPB terhadap Kajati Riau itu tidak benar. Hal itu diakuinya dan ia berjanji tidak akan membuat tudingan serupa dalam setiap aksi demonstrasi.
Cep juga mengatakan bahwa M Jamil ada mengatakan kepada dirinya, kalau dia pernah mengantar 'upeti' kepada Kajati Riau. Menanggapi hal itu, M Jamil menegaskan pernyataan Cep itu tidak benar.
"Apapun yang dituduhkan terkait dengan Pak Kajati, itu tidak benar," tegas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru.
"Pertama, Pak Kajati tidak ada yang namanya main-main proyek. Tidak ada beliau ngatur-ngatur proyek (di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru). Yang kedua, tidak ada namanya bayar upeti. Pak Kajati itu orangnya baik dan sangat baik sekali. Dia tidak pernah ikut campur urusan-urusan kegiatan yang ada Pemko Pekanbaru," lanjut Jamil.
Menurut Jamil, Kajati Riau Jaja Subagja pernah menyampaikan untuk tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum Jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan pihak Kejaksaan.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kajati Jaja Subagja pada tanggal 29 Maret 2021.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur Riau dan para Walikota atau Bupati yang ada di Provinsi Riau, karena saat itu Korps Adhyaksa itu tengah berusaha untuk bisa meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Cep Permana Galih yang juga mantan Presiden Mahasiswa (Presma) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu kerap melakukan unjuk rasa menuding sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada medio Februari 2019 lalu.
Atas tudingan itu, mengantarkannya menyandang status tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.
Status tersangka itu tidak membuatnya jera. Akhir-akhir ini dia bersama beberapa orang rekannya kembali turun ke jalan melakukan unjuk rasa. Sejumlah nama pejabat disebutnya melakukan korupsi, salah satunya Sekdako Pekanbaru, M Jamil.
"Tidak ada satupun yang dikatakan mereka itu betul. Baik yang sebelumnya, maupun yang sekarang terjadi," tutup M Jamil.