Transaksi di Penyeberangan Feri, Polres Siak Amankan Sabu Hampir Sekilo

AKBP-Gunar-Rahadiyanto2.jpg
(Hendra Dedafta/Riau online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK-Satreskrim Polres Siak, Rabu 16 Maret 2022 berhasil kembali meringkus lima pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 921.70 gram di Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan berinisial TI, ZH, S, TF dan D. Dari kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka TI, ZH, S, dan TF, sebagai perantara. Sementara D merupakan bandar atau bos dari keempat tersangka.

"Kelima tersangka diamankan di lokasi yang sama, di sekitar penyeberangan Feri Perawang, Kecamatan Tualang," kata Gunar.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.



Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Siak berencana melakukan transaksi dengan tersangka TI. Setelah bertemu, TI mengajak personel itu bertemu dengan tersangka S di Simpang Bakal Kabupaten Siak.

Ternyata, sesampainya di Simpang Bakal, bukan hanya tersangka S aja yang ada di sana. Melainkan ada dua tersangka lainnya, ZH dan TF di lokasi pertemuan itu.

"Setelah berkumpul, barulah datang tersangka D. Mereka pun sepakat melakukan transaksi di sekitar penyeberangan Ferry Perawang. Di sana kelimanya diamankan beserta barang bukti yang ditaruh didalam mobil," jelas Gunar.

Dari keterangan tersangka D, sabu itu didapatkan dari pamannya berinisial A yang tinggal di Kabupaten Bengkalis. Mereka bertemu akhir Februari 2022 lalu dan tersangka A menawarkan barang terlarang tersebut.

 

"Saat ini, tersangka A tengah diburu (DPO). Sabu yang disita itu juga sudah sempat diedarkan sekitar 50 gram lebih, Sebab bungkusan sabu tidak utuh lagi Kemungkinan besar sudah diecerkan ke pengedar kecil," katanya.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.