RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum tengah menelaah berkas perkara Larshen Yunus yang diduga masuk tanpa izin dan melakukan pengrusakan ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
Jaksa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap perkara yang menjerat oknum aktivis tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan kalau dirinya menerima berkas pada awal pekan ini.
"Berkas tersangka LY sudah kami terima tanggal 21 Maret kemarin," ujar Zulham, Selasa, 22 Maret 2022.
LY diyakini tidak seorang diri menyandang status tersangka. Melainkan bersama seorang rekannya inisial R. Untuk nama yang disebutkan terakhir, berkas perkaranya belum diterima Jaksa.
"Saat ini baru berkas perkara LY saja," terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.
JPU juga tengah melakukan pengecekan dan memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya dan punya waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Jaksa memastikan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih terdapat kekurangan (P-18), sehingga harus dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk yang harus dilengkapi (P-19)," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Ada dua orang terlapor dalam perkara ini, yakni Larshen Yunus dan Rudi
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.