Larshen Yunus Dijerat 2 Pasal Sekaligus oleh Penyidik Polresta Pekanbaru

Larshen-Yunus3.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aktivis Larshen Yunus (LY) terancam dua pasal sekaligus oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Ketua PP Gamari ini disangkakan pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHPidana terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa Izin.

"Ia disangkakan 406 kuhp dan atau 167 jo 168 kuhp," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa, 15 Maret 2022.

Oknum aktivis LY akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 malam.

LY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.


Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan LY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam.

"Ia ditetapkan resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga malam ini," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Kompol Andrie juga menjelaskan gelar perkara yang menetapkan LY yang awalnya diperiksa sebagai saksi lalu menjadi tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.

"Tidak kita tahan, ada jaminan dari pengacaranya," tutup Andrie.