Diduga Lampirkan Surat Nikah Palsu, Sahat Parulian Tampubolon Dilaporkan

laporkan-sahat.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus pemalsuan surat nikah yang dilaporkan oleh Rosemary Hasibuan telah dihentikan atau SP-3 (Surat Penghentian Perkara Penyidik) oleh Polda Sumatera Utara.

Namun dari pihak terlapor, Sahat Tampubolon mempertanyakan kembali mengapa kasus yang sudah di SP-3 ini malah dibuka kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Sahat mengaku heran kasus yang sudah SP-3 di buka kembali di Polda Riau. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rosemary Hasibuan, Daud Pasaribu memberikan klarifikasi.

"Kemarin kasusnya itu ada di Polda Sumatra Utara, dan yang melaporkan itu klien kami Rosemary Hasibuan. Karena berkas perkara tidak lengkap dan sudah 4 kali dikembalikan pihak Jaksa akhirnya kasus ini dihentikan di Polda Sumatra Utara," ujar Daud Hasibuan, Rabu, 9 Maret 2022.

Sementara itu, kliennya juga melaporkan Relli Sopoan ke Polresta Pekanbaru karena menggunakan surat yang diduga palsu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jadi kasus laporan kita awalnya ada di Polresta Pekanbaru itu masih berjalan. Kami membuat laporan tersebut pada tahun 2016. Karena tindak lanjutnya tidak jelas, maka kami membuat permohonan agar Polda Riau yang mengambil alih agar kasus ini diusut kembali," terangnya.

Jika ditelisik, kasus ini terkesan hanya perkara dugaan surat nikah palsu, ternyata ini menjadi besar karena muaranya kepada pembagian harga goni gini dan warisan mendiang Ray Firman Tampubolon.



"Pada tahun 2015, dari pihak gereja yang mengeluarkan surat pernikahan antara Relli dengan Ray Firman membatalkannya dan pada tahun 2016 melakukan pencabutan terhadap surat tersebut," ujar Daud

Surat pernikahan yang diduga Palsu tersebut digunakan oleh Relli di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menentukan ahli waris harta dari Ray Firman.

Jadi kata Daud, setelah gereja yang mengeluarkan surat pernikahan tersebut membatalkan dan mencabut laporan tersebut, barulah kliennya melaporkan Relli Sopoan.

"Kami melaporkan kejadian tersebut sejak tahun 2015 di Polresta Pekanbaru. Tapi hingga tahun 2022 kami tidak mendapatkan kepastian hukum terkait laporan kita. Akhirnya kita sebagai kuasa hukum mengirimkan surat pengaduan ke Polda Riau agar mengambil alih kasus ini."

"Kalau tidak ada unsur pidana laporan kita silahkan hentikan perkara ini, tapi kalau unsur pidana terpenuhi lakukan penyelidikan secara profesional agar disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelasnya.

Pihak Relli juga melaporkan penggelapan ahli waris terhadap Rosmeri dan meminta pernikahan Relli dengan Ray Firman disahkan berdasarkan surat yang diterbitkan dari gereja tersebut.

"Karena surat itu diterbitkan di Sumatera Utara, makanya dilaporkan di Poldasu, tapi laporan kita mengenai laporan palsu yang digunakan di Polresta Pekanbaru bebernya."

"Kami sangat aprediasi Polda Riau, begitu masuk surat, kita langsung dipanggil untuk gelar dan sudah kita sampaikan, terlapor juga hadir," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan juga membenarkan bahwa Polda Riau telah mengambil alih kasus tersebut.

"Iya (kasus pemalsuan surat nikah dari Polresta Pekanbaru telah diambil alih Polda Riau," singkatnya.