Syamsuar Ingin Riau Juga Terapkan Hapus Wajib PCR dan Antigen

Swab12.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar berharap Provinsi Riau mendapat peluang soal kebijakan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR ataupun antigen saat melakukan perjalanan laut, udara maupun darat.

"Tentu kami harap Riau juga bisa dapat peluang untuk itu, sehingga nanti juga menjadi bagian untuk menambah perekonomian yang ada di Riau," katanya, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Selasa, 8 Maret 2022.

Syamsuar yakin masyarakat Riau siap dengan kebijakan tersebut.

“Masyarakat tentu siap aja. Yang penting bagaimana pemerintah pusat dan tentunya pembuat kebijakan, sehingga nanti ada yang dibuka di Riau ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peraturan baru dikeluarkan pemerintah untuk perlaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen sebelum menaiki moda transportasi.



Kebijakan mengenai aturan terbaru perjalanan domestik tersebut disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.

Apa syarat menaiki moda transportasi tanpa menunjukkan bukti PCR dan antigen dalam aturan terbaru perjalanan domestik? Berikut ulasan selengkapnya:

Tak Perlu PCR dan Antigen

Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022, Luhut menjelaskan para pelaku perjalanan domestik kini dibebaskan kewajiban menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR atau antigen. Kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik, darat, laut dan udara.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan domestik agar bisa bepergian tanpa tes PCR dan antigen. Pelaku perjalanan harus menunjukkan sertiffikat vaksin telah menjalani vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers.

Adapun mengenai aturan bagi pelaku perjalanan domestik yaang belum melakukan vaksin dosis lengkap, masih dalam proses pembahasan dan akan segera diumumkan melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat. (Advertorial Pemprov Riau)