Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dan Ka satresnarkoba Kompol Ryan Fajri ungkap peredaran narkoba di Pekanbaru, Selasa, 8 Maret 2022
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Baru saja bebas bersyarat dari Lapas Pekanbaru terkait kasus Narkoba 27 Februari 2022 lalu, Y bersama empat orang rekannya kembali dibekuk Polresta Pekanbaru.
Y bersama empat orang rekannya berinisial MR, RS, J, dan EE dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan mengamankan 24 paket sedang narkotika jenis sabu.
"Saudari Y yang baru saja bebas bersyarat dari lapas Gobah ini berperan sebagai pengendali dan mengatur ke mana sabu ini akan dibuang, dan ke mana sabu diantarkan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Selasa, 8 Maret 2022.
Y diamankan di Wilayah Sumatera Barat Kabupaten Agam. Setelah dilakukan pengembangan ada empat orang rekannya juga ikut diamankan serta 24 sabu paket sedang .
"Ada 24 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2,4 kilogram," terang Pria Budi.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat, Kamis kemarin. Tersangka MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya.
Mereka merupakan kurir yang dikendalikan oleh Y dan J. Polisi pun mengejar kedua tersangka yang tengah berada di Meninjau Sumatra Barat (Sumbar).
Dari dua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka EE yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka EE juga baru bebas bersyarat dari LP Gobah tiga bulan lalu," tegas mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini.
Untuk tersangka MR dan RS diupah Rp5 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang mereka antarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pemasok barang haram tersebut. Namun, dikatakan Kapolresta sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.