Umpamakan Suara Azan dengan Gonggongan Anjung, Azlaini: Jika Benar, Penistaan Agama

menag-yaq.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dianggap menganalogikan aturan toa masjid dengan suara gonggongan anjing, Tokoh masyarakat Riau sebut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melakukan penistaan terhadap agama islam.

Azlaini Agus menyebut, jika pernyatataan Yaqut menyamakan aturan toa masjdi dengan gonggongan anjing itu benar, maka itu sudah dianggap melakukan penistaan agama.

“Jika benar, ada pernyataan Menag yang menyamakan aturan toa masjid dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam,” ungkapnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Azlaini Agus menambahkan, dirinya tidak keberatan dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Agama yang mengatur volume speaker masjid.


“Kita tidak keberatan dengan SE Menteri Agama yang mengatur volume speaker di mesjid/ musholla untuk alasan penertiban, karena loud speaker yang terlalu tinggi volumenya dapat mengganggu juga. Namun harus diingat bahwa kebijakan tersebut sifatnya himbauan,” kata Azlaini Agus.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid atau musala agar tidak menjadi gangguan masyarakat.

Ia mengatakan, telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” tuturnya, Rabh, 23 Februari 2022.

Yaqut mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

“Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua, misalnya mengonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak?,” katanya.