Beredar Video Ketua Umum LKAAM Sumbar Haramkan Menag Yaqut Injakkan Kaki di Minangkabau

fauzi-bahar.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas memicu amarah Ketua Umum LKAAM Sumbar, Dt Nan Sati Fauzi Bahar. Dalam rekaman video, ia mengecam ucapan Menag Yaqut. 

Seperti diketahui, Menteri Agama RI, Yaqut Qalil Qoumas umpamakan kencangnya pengeras suara toa masjid dan musala dengan suara gonggongan anjing yang menimbulkan gangguan. 

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, pernyataan dari bapak Menteri Agama melukai hati kami warga masyarakat Minangkabau menyatakan menyamakan tentang suara mic dengan gonggongan anjing ini telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan bapak Presiden. Data mengatakan atas nama Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk Menteri Agama haram menginjakkan kaki di tanah Minangkabau, ini Islam sejati. Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai umat islam menentang apa yang dikatakannya itu membandingkan suara mic yang dia katakan sama dengan gonggongan anjing itu. Demi Allah kita berjuang untuk negeri ini," ujar Fauzi Bahar dalam video berdurasi 1 menit 19 detik tesebut.

Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan di daerah mayoritas penduduk muslim, jarak 100-200 meter banyak masjid dan mushola berdekatan. Jika ini berbunyi secara bersama-sama, justru bukan syiar Islam malah menimbulkan menggangu masyarakat lainnya.

"Jika suatu masjid atau musala membunyikan suara adzan secara bersamaan, itu namanya bukan syiar Islam, melainkan gangguan," ujar Yaqut Qalil, Rabu, 23 Desember 2022.


Yaqut Qalil menegaskan tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur dan tidak boleh lebih dari 100 desibel.

"Kita harus mengatur bagaimana speaker di dalam dan di luar masjid dan musala ini diatur agar tidak keras-keras, sehingga timbul keharmonisan bagi masyarakat," terangnya.

Ia mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?,” katanya.

Selanjutnya, melalui aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah ini, Menteri Agama meminta agar tidak mengganggu masyarakat yang berbeda keyakinan.

“Speaker di masjid silahkan dipakai tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat dalam menyiarkan syiar Islam tidak mengganggu mereka yang tidak sama dengan keyakinan kita,” tutupnya.