Polsek Singingi Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Tiga Lagi DPO

PETI32.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melakukan aktivitas di Desa Kebun Lado, Selasa, 22 Februari 2022.

"Dari enam terduga pelaku sebanyak tiga orang berhasil diamankan dan tiga lagi masuk DPO," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rentra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Razia penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut langsung dipimpin Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya bersama sejumlah anggotanya.

Tiga orang terduga pelaku yang diamankan tersebut diantaranya AS, 21 tahun warga Kebun Lado, WO, 45 tahun asal Pati Jawa Tengah, dan KN, 51 tahun juga berasal dari Pati, Jawa Tengah. Dan tiga lagi berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1(satu) buah ember, 1 (satu) unit honda beat warna putih tanpa nopol, 2 (dua) buah tali belting,  dan 1 (satu) buah keong enam.

Kasubbag mengatakan, saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang  Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara.