Pelaku Usaha Diminta Mendaftarkan Merek demi Hindari Pembajakan

Kemenkumham-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

Hal ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Riau untuk mempermudah para pelaku usaha untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga memberikan kemudahan buat pelaku usaha untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan Intelektual dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kita Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pelaku UMKM dan pelaku usaha bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat pelaku usaha," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, Rabu, 23 Februari 2022.

Pujo Harinto juga menjelaskan, pada tahun 2021 lalu, pelaku usaha di Kota Pekanbaru lebih banyak mendaftarkan merek produknya dibandingkan kekayaan intelektual, seperti desain industri, paten.

Tahun 2021 jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kanwil Kemenkumham Riau ada sebanyak 1700 yang terdiri dari 1300 cipta dan 400 merek.

Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis dari hasil sesuatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan berupa karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.

"Dengan adanya UU nomor 20 tahun 2016, pemerintah menjamin pelaku usaha dan pelaku UKM untuk mendaftarkan merek usahanya karena keamanan dari pembajakan oleh pihak lain dan dilindungi negara," terang Pujo.

Pada tahun 2022 ini, Indonesia kembali menghadapi pandemi Covid-19 dan sudah level III.

 

 



 

"Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, Kanwil Kemenkumham akan mempermudah warga Riau dengan datang langsung atau menghubungkan nomor kontak pegawai untuk mendaftarkan merek usahanya," tutup Pujo.

Kontak WA pegawai Kanwil Kemenkumham Riau, Rani: 085374470006