Pelajar Belum Divaksin Dilarang Ikut PTM, Azwendi: Pemerintah Ingin Melindungi

Tengku-Azwendi-Fajri21.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam aturan tersebut, bagi peserta didik yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara daring. Tidak diperkenankan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Aturan ini dikeluarkan pada Rabu, 16 Februari lalu dan menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat Kota Pekanbaru.

“Kita sudah masuk ketahap vaksinasi sekolah, SD SMP SMU, sudah dilaksanakan, tapi kita belum masuk 100 persen. Namun himbaun ini jangan dipolitisir, artinya vaksinasi ini segera dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Azwendi meminta kepada wali murid para pelajar untuk melaksanakan program pemerintah terkait vaksinasi pelajar SD SMP ini. 

“Artinya, pemerintah bersedia bertanggung jawab atas program ini. Tidak ada satupun, saya yakinkan, yang namanya pemerintah pasti ingin melindungi masyarakatnya,” ujarnya.

Menurut Politisi Demokrat ini, pelaksanaan vaksinasi pada pelajar ini tentu harus sesuai SOP yang berlaku. Bagi pelajar yang belum divaksin, setelah pengecekan kesehatan, belum bisa vaksin, tentu ada suratnya juga. 

“Bagi yang bisa dan layak divaksin, kenapa tidak divaksin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azwendi menjelaskan, jika ada pelajar yang melaksanakan pembelajaran daring, ini tujuannya agar para pelajar tersebut tidak ketinggalan pembelajaran.



“Bukan berarti mereka yang tidak tatap muka tidak mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.

Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Pekanbaru ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. 

 Surat ini bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.  

Dalam SE itu, poin pertama berbunyi, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.

Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.

Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.