Kuasa Hukum Bantah PT PHJ Lakukan Penipuan Jual Beli Rumah

perumahan2.jpg
(DPUPK Kulon Progo)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Pratama Huatama Jaya (PT PHJ) membantah berita miring yang mengatakan kalau PT PHJ melakukan penipuan terkait jual beli rumah yang ada di Perumahan Navana Labersa. 

 

Pada berita tersebut, disampaikan PT PHJ diduga melakukan penipuan jual beli rumah Rp 130 juta dan terlambat dalam menyerahkan kunci rumah usai uang panjar diserahkan pembeli Jajang Muslih. 

 

Setelah uang panjar diserahkan, Jajang Muslih juga belum menerima kunci. Sehingga Kuasa hukumnya Benyamin Purba melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru tertanggal 27 Desember 2021.

 

Agar tidak terjadi fitnah, pihak PT PHJ lewat kuasa hukumnya, Mirwansyah mengaku kalau perusahaan PT PHJ sudah ada itikad baik dalam permasalahan ini. 

 

 

"Tanggal 31 Januari 2022, sudah ada kesepakatan dengan Jajang terkait pengembalian uang konsumen sebesar Rp130 juta dengan pembatalan unit rumah karena keterlambatan serah terima kunci," ujar Mirwansyah, Sabtu, 19 Februari 2022

 

Mirwansyah juga menjelaskan kalau kliennya (PT PHJ) bertanggungjawab penuh terkait pengembalian uang konsumen tersebut yang batal melakukan transaksi jual beli rumah. 

 

"Kita meminta waktu kepada konsumen dan dan juga memberikan opsi rumah jika konsumen masih berkenan, tentu itu merupakan bentuk itikad baik kami," terang Mirwansyah.

 

Pria berkacamata ini juga menyangkal bagaimana mungkin PT PHJ melakukan penipuan dan penggelapan sementara tanah dan rumah disediakan. 



 

"Ini hanya keterlambatan serah terima kunci karena satu hal, namun semuanya sudah diatur jelas dalam perjanjian jual beli antara PT. PHJ dengan konsumen yang di Warmerrking di notaris."

 

"Sehingga apabila ada prestasi yang tidak terlaksana kita bisa musyawarah atau mediasi bukan menuduh PT PHJ dengan tuduhan macam-macam,” terangnya.

 

Mirwansyah juga menyampaikan terkait kasus aliran listrik ke rumah warga yang terlambat.

 

Tang dan arus listrik PLN serta KWH sudah masuk ke Perumahan Navana dan sudah menerangi rumah warga dan fasilitas umum.

 

"Terkait adanya somasi dari perwakilan warga, proyek kami di perumahan Navana  adalah kewajiban kami untuk menyediakan aliran listrik Pln Dan Kwh . Kemarin sempat ada kendala karena keterbatasan kuota dari PLN namun sekarang alhamdillah soal listrik sudah beres semua," lanjutnya. 

 

Mirwansyah juga menjelaskan adapun prinsip dari PT PHJ sendiri yakni kepuasan konsumen adalah prioritas. 

 

 

Niat PT Pratama Huatama Jaya menjual dan menghadirkan rumah yakni dapat dijangkau oleh masyarakat dengan konsep minimalis dan harga ekonomis sehingga semua orang bisa punya rumah . 

 

"Memang niat saya sebagai developer tidak semata-mata mencari keuntungan, namun menghadirkan rumah yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan konsep minimalis dan harga ekonomis sehingga semua orang bisa punya rumah," Pungkasnya.