RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Pemko harus mengevaluasi dimana sisi lemahnya. Kok bisa dari level 1 ke 3? Terlalu cepat melompatnya. Hasil evaluasi ini semoga bisa segera mengatasi dan kembali ke situasi normal," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.
Azwendi juga menyarankan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat membuat aturan sendiri yang tetap berpedoman dan tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
"Teknisnya kan sudah ada petunjuk dari pusat, namun didaerah harus memiliki kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat," ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengatakan, Pemko Pekanbaru harus melakukan pengawasan selama penerapan PPKM Level 3. Sebab, dengan diterapkannya PPKM level 3 ini kegiatan akan dibatasi dan aktivitas perekonomian masyarakat akan terdampak.
"Di dalam pelaksanaannya, kita minta Pemko Pekanbaru tidak mengesampingkan fungsi kontrol. Tetap diawasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kota Pekanbaru naik ke PPKM level 3, Selasa 15 Februari 2022. Pemberlakuannya berlangsung selama dua pekan hingga 28 Februari 2022 mendatang.
"Dari Inmedagri Kota Pekanbaru naik ke PPKM level 3 dari PPKM level 1," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Selasa 15 Februari 2022.
Tim satgas menerima Instruksi Mendagri No 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Syoffaizal mengimbau masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat karena terjadi kenaikan level PPKM. Mereka harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.