Seratusan nelayan melakukan pengadangan kapal yang melakukan penambangan pasir laut Foto: Walhi Sulsel
(Walhi Sulsel)
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Gubernur Riau Syamsuar mengirim surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Kami sudah mengajukan surat ke Kementerian ESDM. Kami minta penghentian terhadap penambangan pasir ini. Atau peninjauan terhadap areal yang disahkan ini, dan tidak seperti areal sekarang," katanya, Senin, 14 Februari 2022 sore.
Syamsuar menjelaskan, terkait izin tambang, saat ini semua kewenangan ada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Karena itu, pihaknya meminta kepada Menteri ESDM, peninjauan kembali terhadap perizinan yang diberikan.
“Karena ini menyangkut kawasan tangkap nelayan, termasuk kawasan pariwisata yang telah ditetapkan pemerintah yang terganggu dengan pengambilan pasir ini," ujarnya.
Adapun surat yang ditujukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI ini surat Nomor 540/DESDM/119 tanggal 23 Januari 2022.
Surat ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau.
Pasalnya, areal operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut. Kemudian lokasi penambangan juga merupakan kawasan pariwisata nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. (Advertorial Pemprov Riau)