Soal Reklame di JPO Jalan Tuanku Tambusai, Investor: Itu Bukan Iklan

JPO-Jalan-Tuanku-Tambusai.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai belum berfungsi sepenuhnya. Saat ini pengerjaan JPO sekitar 80 persen.

 

Namun sudah ada tiang-tiang penyangga reklame dipasang di atas JPO yang berada dekat Sekolah Tri Bakti tersebut. Satu reklame ukuran besar terpampang di sana.

 

Pihak inverstor JPO, PT Ody Lestari, Erianto menampik bahwa yang dipasang di atas JPO tersebut adalah reklame atau iklan. Pihaknya memasang ucapan lantaran adanya permintaan.

 

"Itu bukan iklan, tapi turut memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN). Selesai acara kami buka dan itu free," jelasnya saat dihubungi riauonline.co.id, Rabu 9 Februari 2022.

 

Saat ditanya terkait Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Erianto belum memberi tanggapan.

 

Diketahui, pada Bab IV Perencanaan Teknis Bangunan Reklame, Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa, bangunan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dilarang melebihi batas ketinggian sandaran.

 

Sementara berdasarkan pantauan, penyangga reklame yang ada di JPO tersebut cukup tinggi. Ukurannya berkisar 5 x 3 meter. Sementara, sandaran JPO hanya 1 meter lebih.

 



Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyayangkan pihak ketiga sudah memasang reklame di JPO baru tersebut. Dirinya mengingatkan dinas terkait untuk mengawasi pemasangan reklame di JPO tersebut.

 

"Seyogyanya tunggu tuntas pembangunannya kan, baru bisa dipasang. Setidaknya rapikan dulu pekerjaannya, perizinannya, fisiknya baru bisa jualan. Estetika kan harus ya," ujarnya.

 

 

 

Firdaus memberi perintah agar dinas terkait menindaklanjuti temuan pemasangan reklame di JPO yang belum berfungsi. Apalagi Perusahaan itu membangun JPO dengan perjanjian kerja sama atau PKS dengan Pemko melalui Dinas Perhubungan.

 

Meski begitu, dirinya berterima kasih kepada pihak ketiga yang bersedia membangun JPO tersebut. Namun sebaiknya pihak ketiga menuntaskan lebih dahulu pengerjaan JPO.