Kecanduan Narkoba, 4 Pemuda Curi Kursi Masjid Untuk Beli Sabu

balei-sabu.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik masjid yang terekam kamera CCTV di Jalan Bakau, Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 pukul 03.27 WIB. Pelaku berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor mengangkat puluhan kursi.

Tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AH, AD dan JR di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, saat hendak menjual kursi plastik hasil curian.

“Ada sebanyak 64 buah kursi plastik yang dicuri oleh pelaku yang diletak di halaman rumah sudah hilang dibawa kabur,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, Selasa, 8 Februari 2022.



Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah empat orang, sementara satu pelaku inisial WL masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku menjual kursi plastik ini seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli sabu. Hasil urine ketiga pelaku positif methampetamine,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Pelaku ini merupakan residivis telah beraksi sebanyak 10 TKP di wilayah Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.