Okupansi Hotel Berbintang di Riau Naik Jadi 52,33 Persen

promo-hotel.jpg
(Haslinda/ RIAUONLINE)

 

Laporan: Haslinda 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Riau pada bulan Desember 2021 sebesar 52,33 persen naik 15,994 poin dibandingkan Desember 2020 yakni sebesar 36,39 persen. 

 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Ridho Adriansyah mengatakan jika dilihat dari klasifikasi bintang, TPK tertinggi pada bulan Desember 2021 diperolah oleh hotel bintang 5 yaitu 64,10 persen.

 

"TPK tertinggi diraih oleh hotel bintang 5 yakni sebesar 64,10 persen. Dan terendah didapat oleh hotel bintang 1 yakni 33,33 persen," ujarnya, Sabtu 5 Januari 2022. 

 

Namun, menurut Ridho dari angka TPK Desember 2021 sebesar 52,33 persen ternyata lebih rebih rendah 1,23 poin bila dibandingkan dengan TPK hotel berbintang pada bulan November 2021 sebesar 53,56 persen. 

 

Sementara Kepala BPS Riau, Misfaruddin mengatakan pada bulan Desember 2021 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 52% sampai 53% dari total kamar diantaranya telah terjual. 

 

Sehingga, Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan Desember 2021 adalah 1,36 hari. 

 

"Ini berarti pada umumnya rata-rata 

lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," tutur Misfaruddin.



 

Lanjut Misfaruddin, sedangkan bila dirinci menurut kelas hotel terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 26 hari. 

 

"Demikian juga dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 5 yaitu 1,58 hari atau selama 1 sampai 2," jelasnya. 

 

Sebagai informasi, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel adalah perbandingan antara banyaknya malam kamar yang terpakai dengan banyaknya malam kamar yang tersedia. 

 

Apabila TPK memiliki nilai cukup besar berarti akomodasi hotel di suatu daerah diminati oleh pengunjung. Sebaliknya, apabila TPK memiliki nilai yang kecil, berarti akomodasi di suatu daerah kurang diminati oleh pengunjung.