Belum Difungsikan dan Berizin, Reklame Sudah Bertengger di JPO Tambusai

JPO-Jalan-Tuanku-Tambusai.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu papan reklame ukuran besar terlihat di median Jalan Tuanku Tambusai. Posisi reklame tersebut berada di atas satu Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO.

Pantauan riauonline.co.id, belum ada masyarakat yang menggunakan JPO tersebut. Namun, terlihat para pekerja tengah mengelas bagian lain dari tiang-tiang penyangga reklame.

Diketahui, pembangunan JPO hanya bermodal perjanjian kerjasama (PKS). Ada MoU antara investor atau pengembang dan Pemerintah Kota yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.

Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.

"Kita melihat kepentingan lebih luas, kepentingan masyarakat. Ini kan investasi murni mereka (investor), anggaran mereka semua. Masyarakat juga butuh, dan itu juga ada asuransi serta konstruksi sudah disesuaikan," ujarnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Yuliarso mengatakan, JPO tersebut mesti difungsikan sesuai peruntukannya. Untuk masalah komersil, katanya, mesti diketahui bersama oleh beberapa instansi.

Sementara itu, pihak terkait pengurusan reklame yakni Bapenda Kota Pekanbaru belum memastikan terkait izin reklame. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin masih menanti keterangan dari anggotanya.


Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, juga menampik telah mengeluarkan Izin pembangunan JPO yang berada di Jalan Tuanku Tambusan atau Jalan Nangka itu.

 

"Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Pekanbaru," tegas Akmal.

Ia menegaskan, bangun apapun tidak bisa berdiri sebelum perizinan lengkap. Untuk pembangunan JPO, seharusnya ada rekomendasi dari Dishub.

Rekomendasi itu nantinya digunakan untuk mengurus perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB).