Arya Tidak Ditahan Dalam Kasus Pencabulan tapi Justru Pencurian

Arya-pelaku-pencabulan.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arya (21) tidak ditahan oleh jaksa meski berkas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dinyatakan lengkap. 

 

Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane di ruangannya. 

 

"Arya tidak ditahan dalam kasus pencabulan ini," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.

 

Zulham juga menjelaskan alasan Kejaksaan tidak bisa menahan AR dalam perkara dugaan pencabulan ini. 

 

"Terdakwa sebelumnya sudah ditahan perkara lain, sehingga kami jaksa tidak bisa melakukan penahanan," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diketahui, kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jefri yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan korban.



 

Jefri mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp80 juta tersebut merupakan bentuk empati dari ia dan keluarga untuk biaya pendidikan.

 

"Saya sendiri, Jefri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD nya," ujar Jefri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 8 Januari 2022.

 

Jefri melanjutkan uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi diantara Jefri dan ayah korban, Anis dan uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

 

"Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana," ujar Jefri.

 

Senada dengan Jefri, Anis mengatakan memutuskan berdamai setelah Jefri dan keluarga datang ke rumahnya dan meminta berdamai secara kekeluargaan.

 

"Jadi setelah saya rembukkan dengan keluarga juga, kami memutuskan untuk berdamai. Uang itu pun diserahkan di sebuah kafe di Jalan Thamrin. Tidak ada tawar-menawar terkait itu," ucap Anis.