Disuruh Ibunya Antar Sabu, Pelajar SMA dan Temannya Ditangkap Polisi

2-pelajar-SMA-Kurir-Sabu.jpg
(Dok Polres Rohil)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAU ONLINE, ROHIL-Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang pelajar di salah satu rumah di Jalan Tobasa, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau. 

 

Kedua pelajar tersebut berinisial TM alias Gio (16 tahun) dan FI Alias Ilham (16 tahun) kedapatan menyimpan satu paket diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bewarna hitam.

 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal Narkoba melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud. 

 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko memerintahkan anggotanya, untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi. Ternyata benar, ada dua orang yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu paket yang diduga sabu," Sebut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis 3 Februari 2022.

 

Dua pelajar yang masih berstatus pelajar di tingkat SMA ini kata Nurhadi, ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022, Sekitar pukul 17.00 WIB. Dirinya merasa prihatin, kedua pemuda tersebut menjadi Kurir Narkoba. 

 

"Kedua pelaku ini masih muda-muda dan masih berstatus pelajar, Kita cukup prihatin, mari kita jaga anak-anak kita, Anak-anak muda kita, jangan pernah mencoba ataupun mendekati Narkoba, apalagi menjadi kurir," Ungkapnya. 

 

Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Noki Loviko mengatakan, dari introgasi anggotanya, Kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh Ibu kandung pelaku TM, bernama Sriwahyuni (36 tahun).

 

"Menurut keterangan Gio bahwa dirinya sedang menunggu seseorang yang akan mengambil Shabu tersebut atas suruhan ibunya yang bernama Sriwahyuni," Jelas Kasat Narkoba. 


 

Dikatakan Noki, Tim opsnal kemudian mencari keberadan Sriwahyuni, dan menemukan pelaku di dalam rumahnya di daerah Desa Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. 

 

"Sekitar jam  17. 30 WIB di rumahnya yang beralamat di desa Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Sriwahyuni. Setelah di interogasi menerangkan bahwa benar dirinya yang menyuruh Gio untuk mengantar barang yang berisikan Shabu kepada  seseorang yang meminta diantarkan ke lokasi," sebutnya.

 

Setelah melakukan penggeledahan di rumah Sriwahyuni, Polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital, kumpulan plastik klip kosong  dan uang tunai sebesar Rp. 5.900.000, yang diduga hasil penjualan sabu. 

 

Berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelajar tersebut, negatif mengkonsumsi narkoba, dan tes urine terhadap Sriwahyuni, positif mengkonsumsi narkoba jenis Amphetamin. 

 

Ketiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 18, 54 Gram, timbangan digital, uang tunai, dibawa ke mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan. 

 

"Ketiga tersangka kita kenakan pasal 114 junto pasal 112, dan pasal 132 tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," Jelas Noki.