RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk warga saat melancarkan aksinya di jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku tersebut diketahui bernama Hendri Agustianus berusia 42 tahun. Ia tertangkap warga saat hendak mencoba melarikan diri usai aksinya diketahui dan diteriaki maling oleh warga lainnya.
Sialnya, saat mencoba menghidupkan mesin, motornya mogok. Petugas jaga, Mariono yang saat itu kebetulan lewat menabrakkan motornya ke motor pelaku.
Sehingga pelaku Hendri berhasil diamankan warga, sedangkan 3 orang rekannya melarikan diri.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramadhan Effendi menceritakan kronologi pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
"Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bersama 3 orang rekannya menggunakan dua sepeda motor berhenti di rumah Alexandra. Dua orang rekannya bernama Tiar dan Hen mencoba masuk ke dalam rumah yang saat itu dalam kondisi terkunci," ujar Iptu Bayu.
Selanjutnya, Hendra dan Oot menunggu di atas motor sambil melihat situasi disekitar kejadian.
"Saat Tiar dan Hen mencoba membuka paksa gembok pagar, aksinya diketahui warga perumahan dan diteriaki maling. Pelaku langsung lari pontang-panting menaiki motor yang sudah menunggu," lanjutnya.
Sialnya motor Hendra saat itu mogok dan tidak mau menyala, ketiga rekannya yang tidak mau diamuk warga pergi meninggalkan Hendra sendiri.
"Sembari mencoba menghidupkan motor, Hendra ditabrak oleh Petugas jaga, Mariono yang kebetulan lewat saat itu. Sehingga pelaku diamankan warga."
"Warga yang kesal langsung melampiaskan kekesalannya kepada pelaku pencurian, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk proses selanjutnya," tutup Iptu Bayu
Hendra Setiawan akan disangkakan pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.