Polisi Gagalkan Pengiriman Senjata Api

petugas.jpg
(Polda Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menangkap pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin berinisial GIR di Jalan Pandega Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tim Ditreskrimum Polda Riau mengamankan satu pucuk senjata api bentuk rakitan beserta peluru.

“Kita amankan sepucuk senpi bentuk rakitan dan senjata replika airsoftgun bentuk revolver dengan dua butir peluru tajam kaliber 2,2 milimeter,” jelasnya, Senib, 31 Januari 2022.

Sunarto menambahkan, selain itu, petugas turut mengamankan empat butir peluru tajam kaliber 9 mm yang ditemukan di tas pelaku serta delapan butir peluru ramset.

“Pengungkapan berawal dari informasi tentang adanya paket yang dibungkus di dalam boneka berisa diduga senjata api dengan alamat pengiriman di Pekanbaru, Riau,” tuturnya.



Tim opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengecek di kantor pengiriman paket dan diketahui alamat tujuan penerima di wilayah Bengkalis.

“Dari hasil penyelidikan, dilakukan pemeriksaan dalam paket berisi boneka ditemukan diduga senjata api rakita beserta dua butir peluru tajam,” sebut Kombes Sunarto.

Dari hasil penggeledahan di tas pelaku, petugas turut mengamankan empat butir peluru organik kaliber 9 milimeter.

“Pelaku mengakui bahwa peluru itu dibawa pada saat latihan menembak perbakin di Polres Rokan Hilir beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memesan diduga senjata api rakitan seharga Rp 5,6 juta.

“Pelaku memesan senjata air gub seharga Rp 5,6 juta namun dimodifikasi sesuai permintaannya, diduga pelaku mengikuti klub menembak,” tutupnya.