Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek amankan satu unit alat berat di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 WIB (Dok Humas Polres Kuansing)
(Dok Humas Polres Kuansing)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kepolisian Resort (Polres) Kuansing merilis penangkapan satu unit alat berat Ekskavator dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.
Satu unit alat berat Ekskavator merk Sany tersebut diamankan tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim Polres Kuansing, Jumat, 28 Januari 2022 lewat tengah malam sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Tapip Usman melalui keterangannya mengungkapkan, penangkapan satu unit alat berat tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ada aktivitas PETI di daerah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Tipiter Polres Iptu Iwan R F Siagian bersama sejumlah anggota turun kelokasi.
"Sampai dilokasi tim langsung berjalan kaki dengan jarak lebih kurang 4 kilometer dan ditemukan satu unit alat berat yang tengah beroperasi," kata Tapip melalui keterangan tertulis, Jumat siang.
Lokasi aktivitas diduga tambang emas ilegal tersebut berada disekitar areal kebun warga tepatnya di tepi Sungai Kuantan.
"Dikokasi ditemukan ada alat berat beroperasi dan tim langsung melakukan penindakan dengan menangkap terduga pelaku," terang Tapip.
Namun hanya dua terduga pelaku yang berhasil diamankan dan selebihnya berhasil kabur melarikan diri dengan terjun ke sungai kuantan."Ada dua terduga pelaku yang diamankan inisial B, 38 tahun asal Desa Pulau Tongah Benai dan satu lagi MRN, 19 tahun warga Desa Tanjung Hulu Kuantan. Perannya masing-masing satu operator dan satu lagi pekerja," terang Tapip.
Keduanya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.
Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.