Garang saat Beraksi Membegal, Alvin Saputra Pucat saat Diciduk Polisi

Alvin-Saputra-begal.jpg
(Dok Polsek Sukajadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Alvin Saputra (20) pelaku begal tak berkutik saat dibekuk Polsek Sukajadi ketika ia tengah berada di rumahnya di Gang Garuda Jalan Pelangi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa, 25 Januari 2022.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru, AKP Slamet mengungkapkan kronologis begal motor di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. 

 

"Pada hari Minggu, 19 Desember korban atas nama Taufik Erlangga berboncengan dengan rekannya bernama Rudi. Saat melintasi jalan Arifin Achmad ada sekelompok pengendara motor yang meminta korban untuk berhenti, namun korban tidak mau," ujar AKP Slamet, Kamis, 27 Januari 2022.

 

Selanjutnya, korban terus diikuti oleh komplotan geng motor tersebut sabil berteriak meminta Taufik Erlangga untuk berhenti. 

 

 

"Korban yang merasa ketakutan melarikan diri melewati jalan Soekarno Hatta dan melintas ke Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, saat korban dan temannya melewati depan Hotel Holie, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal," lanjut Slamet. 


 

Teman korban dan Erlangga lari untuk menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku, kemudian dari kejauhan korban melihat sepeda motor korban jenis Honda Scoopy warna Hitam dengan nomor Polisi Bm 6878 ABA diambil dan dibawa oleh komplotan pengendara motor yang mengejar tersebut. 

 

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi. Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku dan memerintahkan tim untuk menuju lokasi. 

 

"Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya langsung kita introgasi,  akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya," tutup AKP Slamet. 

 

 

Sedangkan dua orang rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui inisial AL dan IK saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO). 

 

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana.