RIAUONLINE, PEKANBARU - Kurang dari seminggu, Polda Riau meringkus delapan dari sembilan pelaku yang terlibat pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.
Teror pembakaran mobil dinas didalangi seorang narapidana kasus narkoba di dalam Lapas.
Dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
Kedelapan pelaku yakni, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.
“Dari rekaman CCTV yang didapat informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa, 25 Januari 2022.
Kombes Sunarto menambahkan, dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
“Setelah ditangkap RE dia mengkau yang melaukan pembakaran adalah YR kemudin tim bergerka ke limbungan dan menangkap YR,” katanya.
Kabid Humas menjelaskan, YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban.
“Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya,” ujarnya.
Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF.
“Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku RS, ia merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.
RS merupakan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman sepuluh tahun di Lapas Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari RS melakukan tindak pidana ini adalah dia mengaku sakit hati dan dendam kepada korban yang mana pernah dilakukan razia oleh korban kepada para napi, kemudian handphone RS disita,” jelas Sunarto.
Saat ini kedelapan tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.