2 Pekan Buron, 2 DPO Narkoba Ditangkap saat Sembunyi di Kampung

pengguna-narkoba3.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, BENGKALIS-Indra Bayu alias Bayu (33) dan Musyadi alias Mus (33) buronan kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis ditangkap dikampung halamanya Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

 

Kedua tersangka disergap team Satnarkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah, Jumat 14 Januari 2022 siang kemarin tanpa ada perlawan.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan dua tersangka DPO Kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk ke Satnarkoba Polres Bengkalis jika DPO sedang berada di Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

 

 



"Informasi berharga tersebut langsung ditindak lanjuti petugas, dan benar saja kedua DPO tersebut sedang berada di sebuah rumah Jalan Geronggang, Dusun Tua Desa Muntai, Kecamatan Bantan," katanya disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 20 Januari 2022 pagi.

 

Lanjut Tony, kedua tersangka ini masuk DPO Polres Bengkalis setelah pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba bernama Zainur dan Hamdan yang sudah ditangkap dua pekan sebelumnya.

 

 

 

Dari kedua tersangka tesebut, petugas menyita barang bukti 2,5 butir diduga Pil ekstasi dari tersangka Zainur, satu paket diduga sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari tersangka Hamdan. Mereka menerangkan mendapat narkotika tersangka dari tersangka Bayu dan Musyadi.

 

"Kedua tersangka selanjutnya kita giring ke Polres Bengkalis dan saat diintrogasi, para tersangka mengakui ada memberikan  narkotika  jenis sabu dan Pil Ekstasi kepada tersangka Zainur dan Hamdan tersebut," pungkasnya.