Minyak Goreng Murah, Ayat Cahyadi: Masyarakat Jangan Panic Buying

Ayat-Cahyadi17.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Pekanbaru sudah bisa membeli minyak goreng Rp 14 ribu per liter di setiap gerai retail. Pemberlakuan minyak goreng satu harga ini sudah berlangsung, Rabu, 19 Januari 2022.

Ada pembatasan jumlah maksimal untuk pembelian minyak goreng. Setiap orang hanya bisa membeli minyak goreng 2 liter dengan harga Rp 28 ribu.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan masyarakat agar tidak memborong persediaan minyak goreng yang ada. Ia mengimbau agar masyarakat jangan panic buying.

"Tentu kita ingatkan masyarakat agar jangan sampai melakukan panic buying terhadap pasokan minyak goreng kemasan yang ada di retail," ajaknya, Rabu siang.

Menurutnya, aksi memborong tersebut bisa saja membuat persediaan minyak goreng menjadi langka. Dirinya tidak ingin kenaikan harga terjadi lagi akibat kelangkaan pasokan minyak goreng akibat aksi memborong.



Ia juga mengingatkan agar pengelola gerai retail modern mematuhi kebijakan dari Kementrian Perdagangan RI. "Jadi ikuti kebijakan dari kementerian terkait harga minyak goreng satu harga, masyarakat juga jangan memborong," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai.

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan. Pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," kata Lutfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter.

Aggaran untuk subsidi yang disiapkan mencapai Rp 7,6 triliun. Bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sementara untuk kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.