Eks Dekan Fisip Unri, Syafri Harto meninggalkan ruangan PTSP Kejati Riau untuk dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap Senin, 17 Januari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau sudah menemui titik terang. Syafri Harto akan didakwa dengan pasal berlapis.
Mahasiswi keguruan Unri, Reva Dina Asri mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Menurutnya, Kejati telah berani mengambil langkah cepat untuk menahan pelaku.
"Apalagi dasar penahanan adalah hal-hal yang memang sejak lama kami gaungkan dalam aksi-aksi mahasiswa. Selain harus di-non aktifkan sebagai dosen, SH mestinya ditahan," ujarnya saat dihubungi riauonline.co.id, Rabu 19 Januari 2022.
Reva yang juga tergabung dalam Pers Mahasiswa Unri ini menilai ada banyak lapisan masyarakat yang ikut serta mengawal kasus ini. Tidak cuma dari akademisi kampus, gerakan aksi dari luar kampus juga masif dilakukan.
"Benar benar bangga sekali kasus ini mampu membuka empati dari seluruh lapisan. Seperti aksi Kamisan yang rutin digelar atau aksi berulang dari mahasiswa Unri," papar mahasiswi keguruan Unri.
Dirinya menilai bahwa penahanan terhadap pelaku merupakan langkah tepat. Karena, menurutnya, kasus ini belum menutup kemungkinan pengulangan tindakan kekerasan.
"Belum lagi ketidaksiapan korban kalau-kalau bertemu dengan pelaku di kampus. Mesti ada pendampingan hukum dan psikologis. Ini jadi contoh penanganan yang tepat terhadap korban kekerasan seksual," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau, inisial SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa menuntut SH dengan pasal berlapis agar tidak terlepas dari hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan. Kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita ke situ, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman," jelasnya.
Jaja menambahkan, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan," pungkasnya.