RIAUONLINE, PEKANBARU-Terjadi perdebatan panjang saat Syafri Harto tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 17 Januari 2022.
Pasalnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) ini menolak untuk ditahan, namun jaksa memiliki kewenangan lain untuk menahan terdakwa.
"Penolakan itu haknya dia, terdakwa ini karena sudah tahap dua, dia mempunyai hak menolak namun kita juga mempunyai kewenangan juga untuk menahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, Jaja Subagja menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
"Begitu juga Pasal 21 karna udah cukup alat bukti dan sayrat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Riau menargetkan dalam minggu ini akan melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan Sayfri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo di Kejati Riau.
"Ya minggu inilah segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, nanti kawan-kawan bisa melihat persidangan karena terbuka untuk umum. Jaksanya pak Kajari Pekanbaru ikut sidang ni, Aspidum juga ikut sidang. Kurang lebih ada 7 orang jaksa," ujar Jaja Subagja.
Usai menerima pelimpahan berkas perkara (P21) Syafri Harto dari Polda Riau ke Jaksa, Syafri Harto langsung dilakukan penahanan di Polda Riau.