Orang Tua Diminta Izinkan Anak Jalani Vaksinasi, Pahami 4 Poin Ini

Vaksinasi-anak16.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Orang tua diminta untuk memberi persetujuan sebelum anaknya melakukan vaksinasi di sekolah.

Pemkab Kuansing beberapa minggu terakhir sudah memulai vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun.

Surat persetujuan tersebut diberikan kepada peserta didik. Dalam surat tersebut orang tua atau wali harus mengisi form yang sudah disediakan dan menandatanganii surat tersebut dengan memakai matrai Rp 10 ribu.

Berikut empat poin bunyi pernyataan sebelum ditandatangani surat persetujuan tersebut:

1. Saya memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia dibawah 12 tahun.

2. Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya.



3. Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.

4. Saya bertanggungjawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan resiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Terkait adanya surat persetujuan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Masrul Hakim mengatakan, sebenarnya tidak ada surat persetujuan dari orang tua.

"Untuk vaksin kan kebijakan nasional, masyarakat kan disuruh untuk melakukan vaksin, aturan ada surat persetujuan itu tidak ada," kata Masrul dihubungi Riau Online, Senin, 17 Januari 2022.

Disampaikan Masrul, itu bukan kebijakan Dinas. "Kalau ada intruksi itu kami pun heran, kita akan sampaikan nanti, tidak ada edaran harus ada surat persetujuan," katanya.

lanjut Dia, ada rekomendasi tenaga medis atau dokter terkait hasil pemeriksaan.

"Kan sebelum di vaksin di cek dulu, yang di vaksin itu kan anak yang sehat, kalau sakit tidak bisa," katanya.