RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria inisial R ditangkap Polsek Bukit Raya usai kedapatan mencuri sepeda motor, di Pekanbaru, Riau.
Pelaku telah tiga mencuri sepeda motor dengan modus meminjam kepada pemiliknya namun tidak dikembalikan.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta.
Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ujar R kepada Riauonline.
Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino mengatakan kalau R sudah 3 kali melakukan aksi serupa.
"Pelaku ini sudah 3 kali melakukan pencurian motor. Modusnya SKSD, sok kenal, sok dekat," ucap Iptu Dodi Vivino Rabu, 12 Januari 2022.
Modus yang dilancarkan R ini yakni dengan meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi, namun tidak dikembalikan.
"Motor korban dipinjam untuk membeli nasi namun tidak dikembalikan, hingga laporan tiba masih belum dikembalikan. sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku," terang Dodi Vivino.
Sehingga akhirnya pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru.