Bupati Kuansing Andi Putra dan Plh Sekda Agusmandar yang juga Jubir Covid-19 Kuansing memimpin rapat bersama perusahaan terkait vaksinasi gotong royong/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Puluhan pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Riau terancam tidak bisa gajian. Pasalnya dalam APBD Kuansing Tahun 2022 tidak ada lagi anggaran untuk Dinas Pertanian.
Hingga kini kabarnya surat persetujuan pembentukan SOTK baru mulai BPBD, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan belum ditandatangani Gubernur Riau.
Sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru Dinas Pertanian dipecah jadi dua OPD dengan nama baru Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Nama Dinas Pertanian otomatis hilang pada APBD Kuansing 2022. Anggaran hanya tersedia untuk dua OPD yang sudah dipecah yakni Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Agusmandar membenarkan bahwa dalam APBD Kuansing 2022 tidak ada lagi Dinas Pertanian.
"Memang di APBD 2022 sudah tidak ada lagi," katanya aRiau Online, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Agusmandar, meskipun sudah tidak ada namun masih bisa mengacu ke Perda Nomor 1 Pasal 12 berbunyi apabila belum terbentuk OPD baru maka OPD lama masih berlaku.
"Di BTT anggarannya. BTT itu bisa untuk gaji, bencana alam dan urusan wajib. Kalau gaji kan wajib dibayar," katanya.
Sementara Kabag Ortal Setda Kuansing Yunita Tresia mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu surat pembentukan SOTK dari Gubri turun. "Surat dari Gubri belum turun," katanya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kuansing Hendri Siswanto mengatakan, tidak harus dikukuhkan cukup penomoran.
"Sekarang kita menunggu persetujuan Biro Hukum kantor Gubernur. Kalau persetujuan itu nanti Ortal gawenya. Entah apa masalahnya kita juga tidak tahu belum turun," katanya.