Diduga Punya 970 Hektar Sawit di Kawasan Hutan, Wasinus Gugat Amansyah

kebun-sawit7.jpg
(astra argo)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Amansyah alias Ationg digugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terkait dugaan kepemilikan kebun seluas 970 hektar diduga berada dalam kawasan hutan.


Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan Yayasan Wasinus pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu dengan nomor 43/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

Dalam petitumnya yayasan Wasinus selaku penggugat meminta bahwa tergugat Amansyah alias Ationg diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pada lahan yang menjadi objek sengketa seluas lebih kurang 970 hektar.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat supaya memulihkan kembali objek sengketa seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit  yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 970 hektar.


 

Penggugat juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada KemenLHK sebesar Rp 97 miliar atau Rp 100 juta per hektar.