Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau meminta Pemprov Riau harus memastikan penyelesaian pembangunan Gedung Quran Center. Pemprov Riau diketahui saat ini memperpanjangan kontrak dengan pihak ketiga.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan ada skenario perpanjangan waktu pengerjaan selama satu periode atau 60 hari. Kendati demikian, konsekuensi denda akan tetap diberlakukan.
"Plt Kepala Dinas PUPR yang sekarang Sekdaprov itu, dia yakin akan selesai dalam 60 hari itu. Kalau sekarang ini progresnya 50 persen, tapi ya kata mereka bisa selesai," jelas Mardianto, Selasa, 11 Januari 2022.
Anggota DPRD Riau sekalgus Pengamat Tata Kelola Kota itu mengatakan Pihak PUPR akan langsung memutus kontrak dengan pihak ketiga apabila tidak selesai 60 hari.
"Nanti memang ada yang menilai. PUPR itu ada tim yang akan menilai etos kerja rekanan, layak dilanjutkan apa tidak ini. Cara kerja, SDM, dan ketersediaan material bangunan, itu dinilai semuanya," katanya.
Perihal pembanguan Gedung Quran Center yang tak kunjung rampung, menurut Mardianto disebabkan masa kontrak yang pendek. Begitu pula tender yang cenderung lama belum lagi penentuan pemenangnya terlambat.
"Makanya masa kerjanya terbatas gini. Itu fisiknya dibangun dari nol hanya dengan waktu beberapa bulan ini. Itu juga sudah dianggarkan di buku lintang," tutupnya.