BUMD di Kuansing Tidak Pernah Dibentuk, Naswan: Hanya Dasar Hukum

nawsan-3.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Naswan mengungkapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum pernah dibentuk dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).


"Yang pernah disahkan itu hanya dasar hukum atau kerangkanya saja, kalau BUMD-nya tidak pernah dibentuk atau disahkan," ungkap Naswan kepada Riau Online, belum lama ini.

 

Ini juga membantah beredarnya informasi Dewan pernah mengesahkan pebentukan BUMD. "Tidak pernah dibentuk, hanya dasar hukum baru," tegasnya.

Makanya lanjut Naswan, Ranperda pernyataan modal itu tidak pernah disahkan sampai kini. "Waktu itu saya Wakil
ketua pansus dan menjadi ketua pansus setelah bang Muslim mundur dari Dewan mencalonkan diri di Pilkada," katanya.

Pansus tersebut dibentuk sekitar tahun 2015 silam. Namun hanya dasar hukum atau kerangka yang pernah ketuk palu oleh Dewan.



 

"Jadi bukan BUMD-nya, kalau BUMD-nya tidak pernah. Makanya sekarang belum ada BUMD," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Naswan mengatakan, waktu itu BUMD belum ada sehingga tidak dilakukan pembahasan. "BUMD tidak ada waktu itu jadi untuk apa kita lakukan pembahasan kalau tidak ada," pungkasnya.