RIAUONLINE, PEKANBARU-Terdapat belasan ribu vaksin kedaluwarsa di Provinsi Riau. Ada 12.514 vaksin kedaluwarsa tersebut dengan merek AsraZeneca dan Moderna.
Vaksin kadaluwarsa ini tersebar di enam kabupaten. Keenamnya yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru memastikan bahwa tak ada vaksin yang kedaluwarsa. Berbeda dengan pernyataan Pemprov Riau bahwa ada belasan ribu vaksin yang kedaluwarsa di kabupaten dan kota lain.
"Sampai saat ini tidak ada (vaksin kedaluwarsa). Alhamdulillah, tidak ada vaksin yang kedaluwarsa untuk bulan Januari ini," kata Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy, Selasa 4 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Dinkes Riau Masrul Kasmy menyatakan bahwa vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa itu akan dimusnahkan. "Kami akan membuat berita acara pemusnahan vaksin," ujarnya.
Pasalnya, 12.514 dosis vaksin ini sudah kadaluarsa pertanggal 31 Desember 2021 lalu. Vaksin kadaluarsa tidak lagi bisa digunakan.
Kedepannya, Masrul akan memperlakukan pola baru untuk penggunaan vaksin Covid-19 agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Pola yang nantinya akan dipakai, vaksin Covid-19 yang sudah mendekati masa kedaluwarsa akan didahulukan untuk digunakan," pungkasnya.