Sepanjang 2021, Ada 51 Personel Polresta Pekanbaru Dihukum, 1 Orang Dipecat

Kombes-Pria-budi13.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sepanjang tahun 2021 sebanyak 51 personel Polresta Pekanbaru menerima hukuman atau sanksi dari berbagai pelanggaran.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, ada 51 personel dari Polresta Pekanbaru yang menerima punishment atau hukuman.

 

“Di antaranya 23 personel menerima pelanggaran disiplin, 23 personel pelanggaran kode etik, lima personel pelanggaran tindak pidana narkoba,” ungkapnya, Jumat, 31 Desember 2021.

 

 

Dari lima orang personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

“Satu personel direkomendasikan sanksi PTDH, inisial Aiptu RS, karena terlibat penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.


 

Sementara itu, selama tahun 2021, Polresta Pekanbaru turut memberikan penghargaan kepada 255 personel.

 

 

“Yang menerima penghargaan sebanyak 255 personel dari pamen hingga brigadir dan PNS,” kata Kombes Pria Budi.

 

Beragam penghargaan turut diraih Polresta Pekanbaru di sepanjang tahun 2021, diantaranya penghargaan penyelenggaran pelayanan publik kategori pelayanan prima, penghargaan atas dedikasi dalam menangani Covid-19 di Kota Pekanbaru, serta penghargaan atas penegakan hukum dan perindungan perempuan dan anak di Indonesia.