RIAUONLINE, PEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi bodong produk minuman dengan total kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada bulan September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman cimory,” sebutnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Pria Budi menambahkan, korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntungan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Kombes Pria Budi menjelaskan, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman hampir Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzi, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntungan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.