Masih Nekat Jualan, Pedagang Jalan Agus Salim Pasrah Diminta Bubar

pedagang-jalan-agus-salim2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Proses penataan Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru berlanjut, hari ini Senin 27 Desember 2021. Tim Satpol PP bersama aparat gabungan menertibkan pedagang yang berjualan di luar waktu.

 

Pantauan riauonline.co.id, masih ramai pedagang berjualan di Jalan Agus Salim. Mereka pun harus membereskan lapaknya karena Tim segera melakukan penataan.

 

Mereka juga harus membersihkan sampah yang kemudian dijemput oleh tim DLHK Kota Pekanbaru. Petugas juga mulai menyirami trotoar agar bersih dari sisa-sisa jualan para pedagang. 

 

 

Sejumlah pedagang pun mulai menurunkan tenda dan mengemasi lapak mereka. Tim Satpol PP terpaksa mengangkut lapak yang belum dibereskan oleh pemiliknya.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menata jadwal bagi para pedagang. Mereka bisa berjualan sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada tiga pembagian zona waktu bagi pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

 



Bagi pedagang sayuran, ikan, daging dan sejenisnya bakal diperkenankan jualan hingga pukul 08.00 WIB. Jalan tersebut berfungsi sebagai sarana transportasi jalan  dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

 

Kawasan itu menjadi pusat wisata, kuliner dan budaya terhitung pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

 

"Apabila ditemukan pedagang berjualan di luar waktu, tentu bakal ditertibkan," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.

 

Iwan menegaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

 

Wali Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.196 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

 

Satu poin dalam peraturan wali kota ini adalah pedagang tidak boleh berjualan  di atas trotoar sepanjang Jalan Agus Salim dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Cengkeh. Mereka tidak boleh berjualan di titik tersebut terhitung 24 Desember 2021.