RIAUONLINE, PEKANBARU-Dua pelaku pencurian di sebuah cafe Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai diringkus aparat Polsek Bukit Raya.
Dua pelaku yakni Riko dan Sumbarman ditangkap karena telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali.
“Kita menangkap dua pelaku spesialis bongkar rumah sebanyak 10 TKP. Dua pelaku dan barang bukti sepeda motor dan dua unit handphone,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis, 23 Desember 2021.
Ia menambahkan, kejadian berawal saat korban membuka tempat usahanya di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru.
Usai membuka pintu, korban melihat mesing penggiling kopi, mesin pemanas susu, mesin sealer telah raib dari toko.
“Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian, polisi mengetahui identitas pelaku yang berjumlah dua orang.
“Dari penyelidikan kita ketahui identitas pelaku. Kita lakukan penangkapan di Jalan Kakap III, di sana kita menangkap pelaku Riko dan Sumbarman,” terang Iptu Dodi.
Dari keterangan pelaku, keduanya telah beraksi di Jalan Rawamangun, Jalan Utama, Jalan Kelapa Sawit, Jalan Imam Munandar, Jalan Air Dingin dan Jalan Ikhlas.
Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.