Rektor Unri Berhentikan Syafri Harto Sebagai Dosen dan Dekan Fisip

Syafri-Harto2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto dinonaktifkan jabatannya oleh Rektor Unri, Aras Mulyadi.

 

Penonaktifan Syafri Harto ini tertuang dalam surat Keputusan Rektor nomor 4405/UN19/KP/2021, Selasa, 21 Desember 2021.

 

Dalam surat keputusan penonaktifan yang ditandatangani Aras Mulyadi tersebut berbunyi;

 

1. Memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. 

2. Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan. 

 

3. Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Desember 2021.

 

Pemberhentian Syafri Harto ini selama 30 hari tidak terlepas dari dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap mahasiswa bimbingannya 27 Oktober 2021 lalu.

 

Sebelumnya diketahui, Selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban, Selasa, 23 November 2021 sore.

 


Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.

 

Kuasa hukum Mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pada adegan ke-30 penyintas terlihat ketakutan sekali.

 

"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," ucap Rian Sibarani, Kamis, 25 November 2021.

 

Rian mengaku penyintas masih mengalami ketakutan dan trauma akan kejadian yang menimpa nya.

 

Sebelum rekonstruksi digelar, korban bertanya apakah sang dekan bakal hadir atau tidak.

 

"Korban sebelum rekonstruksi sempat nanya apakah dijumpakan sama tersangka atau tidak. Kalau dijumpakan SH menolak karena trauma, ya saya bilang pasti tidak dijumpakan, baru korban mau," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, terhadap mahasiswi. 

 

 

Ada 36 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang berlangsung.

 

"Kemarin telah kita lakukan rekonstruksi di Unri. Ada 36 adegan," ucap Kabid Humas Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

 

Rekonstruksi digelar langsung penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau. Korban dan tersangka sama-sama dihadirkan saat rekonstruksi namun tidak berjumpa.