Camat dan Lurah di Pekanbaru Kedapatan Pungli Surat Tanah Terancam Dicopot

wako-fid.jpg
(/Laras Olivia/RIAUONLINE.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memperingatkan para camat dan lurah di Kota Pekanbaru jangan bermain dalam jual beli tanah. Ada sanksi yang menanti jika mereka terlibat pungutan liar saat pengurusan surat tanah di wilayahnya.

Para oknum camat atau lurah yang kedapatan pungli pengurusan tanah terancam dicopot dari jabatannya. Mereka juga terancam harus berhadapan dengan hukum.

"Kalau terbukti terlibat tentu akan kita copot, mereka seharusnya bertugas sesuai aturan yang ada," papar Firdaus, Rabu 15 Desember 2021.

Ia langsung melakukan rotasi dan mutasi di kelurahan setelah adanya oknum lurah yang bermasalah. Sebelumnya ada mantan Lurah Tirta Siak yang terlibat pungli pengurusan surat tanah.



Firdaus menegaskan bahwa dirinya tidak mentolerir sikap dari oknum lurah tersebut. Ia tidak cuma memberi peringatan tapi langsung mencopot oknum lurah itu dari jabatannya.

"Oknum yang terlibat langsung kita lakukan rotasi, langsung diganti dengan pejabat baru," terangnya.

Dirinya menyerahkan secara penuh proses hukum terhadap oknum lurah yang diduga terlibat kasus pengurusan tanah. Ia pun mengingatkan agar camat dan lurah jangan sampai tersangkut hukum lagi akibat pungli pengurusan surat tanah.

Firdaus juga mengajak masyarakat agar mengurus tanah secara langsung dan jangan menggunakan jasa calo saat mengurus surat tanah.

Ada sejumlah kemudahan saat mengurus surat tanah. Masyarakat juga bisa ikut program PTSL yang rutin digelar setiap tahun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).