Masuk Mal Wajib Vaksin, Riza Budi: Kita Masih Cari Polanya

Mal-Pekanbaru65.jpg
(Haslinda/Riau Online)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Menindaklanjuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan modern.

Corporate Secretary Mal Pekanbaru, Riza Budi mengatakan pihaknya masih mempersiapkan pola yang tepat mengenai kebijakan ini. Pasalnya, Mal-mal di Pekanbaru menyediakan central vaksin namun berada di dalam Mal.

"Soal ini kita sekarang lagi prepare. Di mal itu kan sekarang lagi ada central vaksin. Kalau orang mau vaksin gimana? statusnya berarti belum divaksin. Sedangkan central vaksin ini di dalam mal," ujar Riza Budi kepada Riauonline.co.id, Selasa 14 Desember 2021.

"Kita masih konsultasikan solusinya seperti apa. Ini nantinya akan diterapkan tapi sampai saat ini belum. Kita masih cari polanya," tambahnya

Lanjut Riza, pihak mal-mal yang di Pekanbaru juga tengah menunggu kepengurusan barcode untuk dipakai di aplikasi PeduliLindungi.


"Kita dari Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) lagi mempersiapkan semuanya kepengurusannya. Karena kitakan harus dapat barcodenya dulu. Semua mal persyaratannya untuk itu sudah diajukan. Tinggal menunggu," Terang Riza.

Meski demikian, Riza tetap mendukung penuh apapun kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Apalagi saat ini semua pusat perbelanjaan di Pekanbaru yang tergabung sebagai anggota APPBI sedang melaksanakan Program Central Vaksin.

"Apapun keputusan pemerintah kami tetap mendukung," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bagi setiap masyarakat yang berkunjung ke mal harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lainnya yang dapat menginformasikan bahwa pengunjung telah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang ingin masuk mall, maka harus vaksin. Karena nanti kita akan menerapkan bagi pengunjung memiliki aplikasi PeduliLindungi," ujar Firdaus, Rabu (8/12).

Aturan ini pun nantinya tidak hanya berlaku bagi warga Kota Pekanbaru, tetapi juga kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan kabupaten lainnya.