Jabatan Plt Sekda Tinggal 4 Hari Lagi, Pemkab Kantongi Surat Kemendagri

Agusmandar5.jpg
(Dok Pemkab Kuansing)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Jabatan Agusmandar menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing hanya tinggal empat hari lagi. Jabatan Plt Sekda tersebut sudah dua kali diperpanjang dan akan berakhir pada 17 Desember 2021.


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kuansing Yulizar mengaku sudah mengantongi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelenggaraan asessment Sekda Kuansing.

"Suratnya sudah dikirim ke pak Plt Sekda, langsung ke pak Plt saja karena saya tak berwenang menyampaikan," kata Yulizar yang hari ini pulang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Selasa, 14 Desember 2021.

 

 

 Surat dari Kemendagri tersebut sudah terbit sejak Senin, 13 Desember 2021 lalu. Namun surat apa yang dimaksud masih samar. Kabag Tata Pemerintahan masih enggan menyampaikan perihal surat dari Kemendagri tersebut dengan alasan itu bukan jadi kewenangannya.   


Diberitakan sebelumnya pelaksanaan asessment Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing masih terkendala belum adanya surat dari Kemendagri.

"Ada satu lagi surat yang kita tunggu, surat dari Kemendagri belum keluar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto dihubungi Riau Online, Senin, 13 Desember 2021.

Hendri mengatakan, mudah-mudahan hari ini (Senin,red) surat dari Kemendagri tersebut sudah bisa diperoleh. "Kabag Pemerintahan masih di Jakarta, mudah-mudahan hari ini suratnya turun," katanya.

Sementara surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri sudah diterima Jumat lalu. "Kalau rekomendasi KASN sudah turun Jumat lalu," katanya.

Dengan belum dimulainya pelaksanaan asessment Sekda Kuansing tentunya jabatan Sekda Kuansing terancam kosong. Pasalnya jabatan Plt Sekda sudah dua kali diperpanjang dan perpanjangan kedua akan berakhir pada 17 Desember 2021.

"Masih bisa diperpanjang, tinggal persetujuan Gubernur," kata Hendri.

Perpanjangan Plt Sekda tersebut disampaikan langsung Dirjen di Kemendagri kalau perpanjangan jabatan Plt Sekda bisa dilakukan. "Tidak ada masalah, oleh Dirjen boleh tinggal persetujuan Gubri," katanya.




 

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Agusmandar sendiri akan berakhir jabatan Plt Sekdanya pada 17 Desember 2021 mendatang. Dirinya sudah dua kali memperpanjang status Plt menjadi Sekda Kuansing.

Sesuai aturan perpanjangan Plt Sekda hanya bisa dilakukan dua kali saja. Apabila sampai 17 Desember 2021 nanti pelaksanaan asessment tidak tuntas maka jabatan Sekda Kuansing defenitif terancam kosong.